Pengelolaan keuangan desa, dikelola
dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah
yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan
penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang
baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa.
Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu
diterapkan. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa adalah sebagai
berikut:
Pertama: Transparan
Yakni asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya,
baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran,
pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
desa.
Kedua: Akuntabel
Yakni asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi
mandat kekuasaan kepemerintahan desa.
Ketiga: Partisipatif
Yakni dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa, tidak hanya tanggung jawab pemerintah desa semata,
melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Adapun tugas
masyarakat mengawasi pengelolaan keuangan desa secara aktif.
Kelima: Tertib dan disiplin anggaran
Yakni dalam pengelolaan keuangan desa
mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan
keuangan juga dilakukan secara berkelanjutan.
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga
untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa.
Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di
bidang pengelolaan keuangan desa, selain dapat mewujudkan pengelolaan
keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien serta
transparan dan akuntabel, juga diharapkan dapat memperkokoh landasan
pelaksanaan pembangunan pedesaan.(bd01)
*diolah dari Permendagri No. 113/2014, Bab II, Pasal 2, Ayat (1)

Tidak ada komentar