BUM-Desa-LKM adalah lembaga usaha
pelayanan jasa keuangan desa yang dikelola oleh masyarakat dan
Pemerintahan Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa (sesuai penjelasan peraturan
menteri desa, pembangunan daerah dan transmigrasi no. 4 tahun 2015
tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, pembubaran badan usaha
milik desa). Dengan demikian BUM-Desa-LKM memiliki kekuatan hukum yang
jelas dalam melakukan segala kegiatan ekonominya di pedesaan.
Keberadaan BUM-Desa-LKM di pedesaan
terlihat sangat beragam. Ada beberapa BUM-Desa-LKM yang berkembang pesat
dan terus memperluas usahanya dan ada juga BUM-Desa-LKM yang terancam
tutup karena kegagalan para nasabahnya untuk membayar kembali
pinjamannya. Dan dikarenakan semua usaha pastilah memiliki risiko,
termasuk dengan LKM.
Ada tujuh area utama dari risiko yang biasanya dihadapi oleh Lembaga Keuangan Mikro, yaitu di area:
- Risiko Kredit
- Risiko likuiditas
- Risiko pasar
- Risiko operasional
- Risiko suku bunga
- Risiko nilai tukar valuta asing, dan
- Risiko Lingkungan Peraturan dan Kepatuhan
Risiko Kredit
Risiko ini mengacu pada risiko gagal
bayar atau tidak dilunasi oleh nasabah atas pinjaman mereka. Faktor
tambahan yang lebih berhubungan dengan sektor keuangan mikro, khususnya
koperasi, adalah:
- Pinjaman sering diberikan tanpa jaminan, atau menggunakan agunan non-tradisional, yang memungkinkan risikonya lebih besar dibandingkan risiko yang dihadapi lembaga keuangan lainnya. Hal ini memerlukan teknik mitigasi tertentu seperti pembentukan cadangan kredit macet yang lebih besar atau tindak lanjut yang cepat atas pinjaman tertunggak.
- Variasi yang terbatas (misalnya jika pinjaman sebagian besar ke sektor pertanian, lalu hanya dibatasi ke klien dengan beberapa jenis tanaman saja), penyebaran geografis yang terbatas (misalnya pinjaman diberikan hanya ke beberapa distrik saja), atau ke target tertentu (misalnya untuk kelompok minoritas tertentu saja).
Risiko Likuiditas
Risiko ini merujuk ke penyelenggaraan
posisi saldo kas yang tepat serta mobilisasi dana simpanan berjangka,
dan terutama sebuah perencanaan arus kas, masalah pengelolaan dan
pemantauan. Alasan timbulnya risiko ini meliputi:
- adanya siklus musiman (karena sifat siklus ekonomi lokal); kesulitan dalam memperoleh fasilitas kredit yang bersifat darurat;
- tidak memadainya peramalan dan pengelolaan arus kas (misal pemantauan arus kas dan pencocokan kesesuaian antara jatuh tempo dari pelunasan kredit dengan sumber dananya);
- kurangnya strategi investasi atau terbatasnya akses investasi selama periode kelebihan dana ; dan
- tidak memadainya mobilisasi simpanan berjangka (sulit mendapatkan dana tabungan dan simpanan berjangka), sering karena lemahnya pemasaran dan pengembangan produk.
Risiko Pasar
Risiko ini mengacu pada risiko kerugian
karena perubahan biaya dana di pasar dan biaya Investasi yang dilakukan
oleh lembaga keuangan mikro. Risiko ini terbatas pada lembaga-lembaga
yang berinvestasi di saham dan obligasi, instrumen bunga tetap, atau
komoditas.
Risiko Operasional
Sesuai namanya risiko ini mengacu pada
kegagalan dalam pengoperasian lembaga keuangan mikro, mencakup bocornya
sistem informasi, tata kelola yang buruk, risiko kerugian akibat tidak
memadai atau gagalnya sistem dan proses internal, kelalaian pegawai dan
peristiwa eksternal yang berdampak negatif ke LKM. Risiko manajemen
(umumnya karena manajemen terlalu bergantung pada beberapa individu, dan
adanya kecurangan) juga dianggap sebagai komponen risiko operasional.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah ukuran utama
dari risiko pasar pada sebuah portofolio pinjaman LKM. Ini adalah risiko
perubahan suku bunga yang mengurangi pendapatan LKM, akibat adanya
kesenjangan antara suku bunga pada portofolio pinjaman dengan kewajiban
pendanaan (misalnya ketika pinjaman-jangka panjang yang didanai oleh
jangka pendek deposito atau pinjaman dari bank/pihak ketiga lainnya).
Ini merupakan sebuah masalah yang
terjadi ketika lembaga keuangan mikro (LKM) tidak mampu menyesuaikan
suku bunga kreditnya yang memiliki jangka waktu relatif panjang terhadap
bunga deposito yang harus dibayar atau bunga pinjaman dari pihak ketiga
lainnya. Ada kecenderungan alami dari penabung di LKM yang biasa
menempatkan dananya sesingkat mungkin untuk bisa mencairkan dana mereka
dalam jangka pendek demi berjaga-jaga. Risiko suku bunga umumnya
dihadapi oleh sebagian besar lembaga keuangan mikro yang dananya didapat
dari memobilisasi deposito dari anggota/pihak ketiga lainnya.
Risiko Tukar Valuta Asing
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing (FX)
timbul jika lembaga keuangan mikro meminjam dalam mata uang asing untuk
disalurkan ke kredit dalam mata uang lokal. Risiko Nilai Tukar ini
terjadi ketika terjadi ketidakcocokan mata uang (mismatch) dalam posisi
aset dan kewajiban LKM, yang menghadapkan ke fluktuasi nilai tukar mata
uang, yang dapat menyebabkan baik kerugian atau keuntungan.
Risiko Lingkungan
Risiko ini mencakup beberapa risiko lain yang dihadapi lembaga keuangan mikro, termasuk:
- Risiko Industri baru: ini berhubungan dengan risiko mencoba teknik pembiayaan baru dan inovatif dengan klien baru dalam kredit dan tabungan;
- Risiko Ketergantungan Subsidi: ini adalah risiko ketergantungan kepada donor yang dimiliki sebuah lembaga keuangan mikro dimana tanpa subsidi tersebut mereka tidak bisa eksis dan bertumbuh;
- Risiko Transisi: banyak lembaga keuangan mikro yang tadinya didirikan untuk kepentingan sosial dan bukan untuk tujuan keuangan, dan ketika lembaga ini harus diubah menjadi lembaga dengan budaya baru akibat adanya regulasi dan wajib menghasilkan laba untuk bisa eksis, harus memiliki kinerja, manajemen, dan tata kelola yang baik; dan
- Risiko Peraturan dan Kepatuhan: risiko-risiko ini terkait dengan regulasi.

Tidak ada komentar