Dalam kesempatan acara Ekspo Potensi Desa beberapa
waktu lalu di Padang, Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi juga menyampaikan
harapannya agar dengan peningkatan jumlah dana desa maka bisa bertambah pula
desa-desa tertinggal yang terentaskan. “Perlakuan yang seadil-adilnya untuk
desa adat. Kami tidak ingin ada desa yang mendapatkan perlakuan berbeda. Dengan
demikian kami berharap desa bisa maju dan berkembang mensejahterakan warganya,”
demikian kata Anwar Sanusi.
Dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa khususnya terkait Dana Desa, perlu adanya komitmen bersama dan
pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta
perangkatnya dapat mengelola keauangan desa secara akuntabel, maka perlu
disiapkan beberapa hal berikut ini :
1.Integritas
dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh
kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala
desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus
dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian,
kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan
dana desa untuk memperkaya diri sendiri
dan keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan
keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk
‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan
penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa
memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan
terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan
amanah dengan baik.
2. Tata
kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan
desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi
kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait
sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun
oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37
tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih
mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki
kapasitas yang beragam.
3.
Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka
dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan
pendampingan kepada kepala desa dan
perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim
kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas
adalah suatu proses yang membutuhkan
waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa
untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian
(prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk
mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki
belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi
hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan
mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada
kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih
aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang
tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
4.
Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan
dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga
cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan
APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan
partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan
keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif
untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah
dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang
Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah
kabupaten tidak optimal menjalankan perannya.
http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/11/RINCIAN-ALOKASI-DANA-DESA-TA-2017-UPLOAD.pdf


Tidak ada komentar